Vonis Dua Tahun Penjara untuk Ahok, Ketua MPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim

By Admin

Foto/Net  

nusakini.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta semua pihak menghormati putusan hakim terhadap perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebagaimana diinformasikan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara.

"Tentu kita sudah putusan hukum, kita meminta semua menghormati putusan hakim, kalau ada yang kurang, ada yang tidak puas, ada jalurnya bisa banding. Jadi marilah kita serahkan kepada proses hukum," ujar Zulkifli, Selasa (9/5/2017). 

Zulkifli menegasan ulang soal proses hukum yang masih bisa ditempuh yakni banding bila tak puas dengan vonis. Proses hukum ini sambung Zulkifli harus dihormati semua pihak. 

"Kalau sudah dipenjara, ya berhenti, tapi dia ada banding kan, soal hukum saya nggak hafal betul. Tentukita tunggu proses hukum lah. Ya, kan saya nggak menguasai soal teknisnya tapi semua kita serahkan saja proses hukumnya, kita serahkan saja," tambahnya. 

Dia berharap agar kondisi kembali normal dan tak perlu lagi ada pertentangan antara kelompok masyarakat.  

"Kita berharap tenang, terima. Tentu sekali lagi kalau tidak terima ada jalurnya," pungkas Zulkifli. (b/mk)